Tindak Tegas Penadah Dan Pelaku Pencurian Buah Sawit / Brondolan di Nagari Lingkuang Aua Barat

PasamanBarat-Tindak tegas penadah dan pelaku pencurian  buah sawit / brondolan di Nagari Lingkuang Aua Barat.Senin (23/12/24)


Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Nagari Lingkuang Aua Barat. Tokoh masyarakat dan pekebun sawit mengadakan pertemuan dengan pihak Wali Nagari , Perangkat Nagari dan Bamus untuk pemberantasan pencurian sawit di daerah ini.

Pertemuan dengan tokoh masyarakat (Ninik Mamak) pada hari Senin 9 Desember 2024 





Selanjutnya pertemuan dengan Pekebun sawit pada hari Jum’at (27/12/24) 








1TTelah menghasilkan keputusan  sebagai berikut:

MMemberikan sangsi dan denda kepada pelaku pencurian sawit /brondolan antara lain

Pelaku dibawah umur :

a.      Sangsi berupa diumumkan atau dilewakan di setiap Mesjid yang ada di Nagari setiap 3 kali Jum’at

b.      Didenda pelaku  atau pihak keluarga bersangkutan      Rp. 5.000.000,-

Pelaku Dewasa :

a.      Sangsi berupa diumumkan atau dilewakan di setiap Mesjid yang ada di Nagari setiap 3 kali Jum’at

b.      Diarak sepanjang jalan ke kantor Wali Nagari dengan memasang kertas bertulis Pencuri Sawit untuk disidangkan  dipimpin langsung oleh Ninik Mamak yang bersangkutan dan disaksikan masyarakat lainnya.

c.      Didenda pelaku  atau pihak keluarga bersangkutan                     Rp.   5.000.000,-

2.      Memberikan sangsi dan denda kepada penadah pencurian sawit /brondolan antara lain

a. Sangsi berupa diumumkan atau dilewakan di setiap Mesjid yang ada di Nagari setiap 3 kali Jum’at

b. Didenda  penadah hasil pencurian sawit                                                   Rp. 10.000.000,-

3.      Memberikan penghargaan kepada pelapor atau saksi berupa reward           Rp.  5.000.000,-

4.      Apabila pelaku pencurian sawit tidak mengindahkan dengan keputusan ini maka akan dijatuhi hukuman  dibuang sepanjang adat (Kesepakatan Ninik Mamak) dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

5.      Keputusan ini disepakati dan disetujui oleh Ninik Mamak/Tokoh Masyarakat  tanpa terkecuali (pandang bulu).

Terkait  keputusan ini akan segera diberlakukan  dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

 

“Mari kita tindak tegas pelaku dan penadah termasuk oknum yang terlibat sesuai dengan aturan yang berlaku karena mereka telah meresahkan masyarakat. Dan kita dukung bersama-sama keputusan ini agar Nagari Lingkuang Aua Barat ni aman dan damai,”ujar Dersal.Pj. Wali Nagari Lingkuang Aua Barat.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lomba Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Kabupaten Pasaman Barat

Tim Kecamatan Pasaman Laksanakan Verifikasi RKP Nagari LIngkuang Aua Barat